Syarat dan Ketentuan Penggunaan SpeedCash (Terms and Conditions)

  1. DEFINISI
    1. SpeedCash adalah aplikasi pembayaran dan/atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik/Saldo SpeedCash.
    2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi SpeedCash.
    3. Pengguna SpeedCash adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun SpeedCash melalui aplikasi SpeedCash yang telah di Download melalui Google Play Store dan/atau melalui website SpeedCash dan/atau melalui aplikasi Whatsapp.
    4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna SpeedCash setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/Akun SpeedCash miliknya.
    5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/memasukkan/mengisi deposit Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun SpeedCash melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna SpeedCash, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
    6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna SpeedCash yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan SpeedCash, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun SpeedCash.
    7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem SpeedCash secara otomatis ke Pengguna SpeedCash yang hanya memuat penawaran - penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi SpeedCash (website resmi SpeedCash), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna SpeedCash
    8. Saluran Resmi SpeedCash adalah Infrastruktur milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang terpusat untuk menerima permintaan dan media dalam memberikan pelayanan informasi produk SpeedCash serta layanan pengaduan berupa :
    9. Call Center Email Live Chat Website
      • (0274) 458 0333
      • 08222-6657-999
      support@speedcash.co.id
      • Aplikasi SpeedCash
      • Website Resmi
      www.speedcash.co.id
    10. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna SpeedCash menggunakan Akun SpeedCash miliknya antara lain : Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, Pendaftaran Merchant QRIS, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi SpeedCash yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
    11. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi SpeedCash milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.
  2. REGISTRASI SpeedCash
    1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna SpeedCash dapat memperoleh Akun SpeedCash dengan cara mengunduh (download) aplikasi SpeedCash melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi SpeedCash atau Whatsapp, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna SpeedCash.
    2. Registrasi Akun SpeedCash hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi SpeedCash sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi SpeedCash bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
    3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi SpeedCash, Pengguna SpeedCash harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun SpeedCash, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna SpeedCash, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh SpeedCash.
  3. KETENTUAN PENGGUNAAN
    1. Pengguna SpeedCash wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna SpeedCash sepenuhnya.
    2. Setiap Pengguna SpeedCash dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun SpeedCash miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur SpeedCash yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna SpeedCash melalui Saluran Resmi SpeedCash.
    3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data - data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
    4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi SpeedCash.
    5. Pengguna SpeedCash bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun SpeedCash miliknya.
    6. Pengguna SpeedCash wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi SpeedCash.
    7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member SpeedCash yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
    8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna SpeedCash baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi SpeedCash atau media lain.
    9. Pengguna SpeedCash wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
    10. Pengguna SpeedCash akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing - masing Operator Seluler.
    11. Dalam hal Pengguna SpeedCash kehilangan akses ke akun SpeedCash miliknya, maka Pengguna SpeedCash wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi SpeedCash dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun SpeedCash miliknya.
    12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna SpeedCash berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi SpeedCash ke email Pengguna.
    13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun SpeedCash melalui Saluran Resmi SpeedCash dan telah melalui proses verifikasi ulang.
    14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun SpeedCash menjadi tanggung jawab Pengguna SpeedCash sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna SpeedCash sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
    15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi SpeedCash miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
    16. Pengguna SpeedCash wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi SpeedCash.
    17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun SpeedCash jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
    18. Pengguna SpeedCash dapat mengajukan permohonan penutupan akun SpeedCash miliknya melalui Saluran Resmi SpeedCash dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun SpeedCash dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna SpeedCash sepenuhnya.
    19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun SpeedCash yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
    20. Pengguna SpeedCash menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna SpeedCash serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun SpeedCash, dan/atau data Transaksi Pengguna SpeedCash kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna SpeedCash.
    21. Sehubungan dengan penggunaan SpeedCash, Pengguna SpeedCash dilarang melakukan tindakan-tindakan; yang merupakan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini, pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku; tindakan penipuan (fraud), penggelapan, pencucian uang, pendanaan kegiatan terorisme, pembayaran atas barang dan/atau jasa ilegal, kegiatan prostitusi, atau pornografi/pornoaksi, perjudian, atau tindakan-tindakan lainnya yang merupakan pelanggaran atas kepentingan pihak manapun, tindakan yang merugikan atau dapat menyebabkan kerugian kepada Kami, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau dilakukan secara palsu, atau fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
    22. PT Bimasakti Multi Sinergi tidak bertanggung jawab dan dibebaskan atas konsekuensi yang timbul akibat dari: kelalaian atau kesalahan Anda dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan atas data dan/atau informasi Anda, pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengumpulkan dan/atau menyimpan data dan/atau informasi Anda bukan untuk kepentingan Kami atau bukan karena permintaan Kami; dan/atau pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang bukan disebabkan secara langsung oleh; kelalaian atau kesalahan Kami dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi Anda, atau insiden keamanan kebocoran data dari sisi Kami; dan/atau larangan-larangan sebagaimana dijelaskan dalam point 21 diatas.
    23. Dengan membuka dan menggunakan SpeedCash, maka Pengguna SpeedCash tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
    1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi SpeedCash hanya dapat diajukan oleh Pengguna SpeedCash melalui Saluran Resmi SpeedCash milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna SpeedCash untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna SpeedCash dan dokumen pendukung lainnya.
    2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna SpeedCash sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. PENYELESAIAN SENGKETA
    1. Pengguna SpeedCash setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna SpeedCash dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.