
Sekarang Cek Dan Bayar PBB Online Jawa Tengah Bisa Langsung Disini
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik properti. PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh individu atau badan hukum. Pembayaran PBB sangat penting karena dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.Kabar baiknya buat kamu warga provinsi jawa tengah saat ini seluruh warga provinsi jawa tengah maupun warga indonesia yang mempunyai properti seperti tanah, rumah sudah bisa cek dan bayar PBB online jawa tengah melalui aplikasi,nah berikut akan kami berikan info bagaimana cara membayarnya.
Cara Bayar PBB Online Jawa Tengah
Lebih Cepat Download Aplikasi Bayar PBB Online Jateng Disini


Semakin berkembangnya teknologi, kini pembayaran PBB bisa dilakukan secara online. Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan membayar PBB secara online.Membayar PBB online sangat mudah dan efisien. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak atau bank untuk melakukan pembayaran. Cukup dengan beberapa klik, Anda bisa menyelesaikan kewajiban Anda.Dengan membayar PBB online jawa tengah (jateng), Anda bisa menghemat waktu. Proses yang cepat dan praktis memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga:Cara Bayar Tilang Online Semua Kota
Membayar PBB online juga mengurangi risiko keterlambatan. Anda bisa membayar PBB tepat waktu tanpa harus khawatir terjebak dalam antrian panjang atau mengalami keterlambatan karena kesibukan sehari-hari.
Cara Bayar PBB Provinsi Jateng Di Aplikasi :
- Buka aplikasi SpeedCash (jika belum punya kamu bisa download dulu melalui link diatas ya kawan)
- Jika sudah jangan lupa untuk membuat akun SpeedCash dulu, jika belum punya akun kamu bisa daftar menggunakan nomor hp yang aktif
- Top up dulu saldo SpeedCashmu
- Lanjutkan dengan masuk ke menu home dan pilih menu / layanan Pajak Daerah
- Lalu pilih PBB provinsi jawa tengah
- Dan masukkan nomor objek pajak (biasanya ada di nota pembayaran PBB sebelumnya)
- lalu pilih tahun yang akan kamu bayar PBBnya
- Jika sudah semua kamu isi, maka klik lanjutkan
- Tunggu hingga proses pembayaran berhasil
Cara Menghitung Besaran Pajak Bumi Bangunan
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didasarkan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah rata-rata atau harga pasar yang digunakan untuk transaksi penjualan. Dalam hal ini harga pasar mengacu pada objek pajak tanah dan bangunan. NJOP ini biasanya ditentukan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. NJOP tiap daerah ditentukan berbeda-beda dan tidak sama. Beberapa faktor yang mempengaruhi dasar penetapan NJOP tanah adalah: lokasi, peruntukan, peruntukan dan kondisi lingkungan, sedangkan faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah: penggunaan bahan bangunan, teknik, lokasi dan kondisi lingkungan.
Setelah mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penghitungan PBB, maka penting sekali bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PBB. Hal ini dapat membantu Anda mengetahui sumber biaya yang dikenakan pada PBB. Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah benda-benda berharga yang menjadi dasar penghitungan pajak. Dasar penghitungan PBB ini adalah hasil kali tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP menyumbang 20% dari total NJOP.
Sekilas Mengenai PBB (Pajak Bumi Bangunan)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat fisik yang besarnya ditentukan atas tanah dan/atau bangunan. Kondisi objek tidak menentukan besarnya pajak yang terutang karena pajak hanya akan dikenakan pada objek pajak. PBB dibayarkan setiap tahun dan penerapannya berdasarkan undang-undang no. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Pajak Konstruksi, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Desember 1994. Dalam proses pembangunan, PBB di perdesaan dan perkotaan menjadi kawasan yang diatur dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 s/d Pasal 84 Tahun 2010
PBB ini didukung oleh perseorangan atau badan hukum yang memperoleh keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu berdasarkan kepemilikan tanah dan perumahan. Orang pribadi dan badan hukum yang menjadi Wajib Pajak harus segera membayar pajak paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Lalu Apa Itu SPPT PBB
SPPT PBB adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT PBB merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak (WP) PBB yang berisi informasi mengenai besarnya pajak terutang PBB yang harus dibayarkan oleh WP dalam satu tahun pajak.
Fungsi SPPT PBB
- 1.Memberitahukan kepada WP besarnya PBB yang harus dibayarkan.
- 2.Menjadi dasar penagihan PBB oleh pemerintah daerah.
- 3.Menjadi bukti bagi WP bahwa telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Informasi yang terdapat dalam SPPT PBB :
- 1.Nomor Objek Pajak (NOP)
- 2.Kelompok/jenis objek pajak
- 3.Luas tanah
- 4.Luas bangunan
- 5.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- 6.Tarif PBB
- 7.Besarnya pajak terutang PBB
- 8.Jatuh tempo pembayaran PBB
Cara Memperoleh SPPT PBB :
- 1.SPPT PBB biasanya dibagikan langsung oleh petugas pajak kepada WP di wilayahnya.
- 2.WP juga dapat mengambil SPPT PBB di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPPD) setempat.
- 3.Saat ini, beberapa daerah juga menyediakan layanan SPPT PBB online yang dapat diakses oleh WP melalui situs web atau aplikasi resmi pemerintah daerah.
Daftar Alamat Kantor Pajak Di Jawa Tengah
KPP Kota Semarang
- Alamat: Jl. Pemuda No.144, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 51141
- Telepon: (024) 7600666
- Jam buka: Senin - Jumat, 08:00 - 14:00 WIB
KPP Kota Surakarta
- Alamat: Jl. Slamet Riyadi No.108, Surakarta, Jawa Tengah 57112
- Telepon: (0271) 725100
- Jam buka: Senin - Jumat, 08:00 - 14:00 WIB
KPP Kota Pekalongan
- Alamat:Jl. Slamet Riyadi No.25, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51141
- Telepon: (0285) 351977
- Jam buka: Senin - Jumat, 08:00 - 14:00 WIB
KPP Kota Purwokerto
- Alamat:Jl. Dr. Soetomo No.15, Purwokerto Selatan, Kota Purwokerto, Jawa Tengah 53141
- Telepon:(0281) 631100
- Jam buka: Senin - Jumat, 08:00 - 14:00 WIB
KPP Kota Kudus
- Alamat:Jl. Jend. A. Yani No.33, Jember Lor, Kec. Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68151
- Telepon:(0351) 322333
- Jam buka: Senin - Jumat, 08:00 - 14:00 WIB
Lokasi Kantor PBB Jateng
Membayar PBB online di Jawa Tengah memberikan banyak keuntungan seperti kemudahan, efisiensi, dan menghemat waktu. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, Anda bisa membayar PBB dengan cepat dan aman. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan dan simpan bukti pembayaran Anda.
Jika kamu tidak punya banyak waktu untuk mengurus pembayaran PBB jawa tengah, kamu bisa memanfatkan layanan ini cukup melalui dari 1 aplikasi saja kamu sudah bisa membayar pajak bumi bangunan provinsi jateng, dan hebatnya kamu juga akan mendapatkan diskon saat membayar PBB di SpeedCash
Tunggu apalagi Bayar PBB Via Aplikasi Lebih Cepat Dan Hemat

