Sekarang Bayar SPT Online Jauh Lebih Praktis
Ternyata Begini Cara Bayar Pajak SPT Bulanan/Tahunan Online
Pembayaran Pajak SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) dapat bervariasi setiap tahunnya dan tergantung pada kebijakan pemerintah. Pada umumnya, jadwal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Untuk mengetahui jadwal pembayaran Pajak SPT tahunan terbaru, disarankan untuk mengakses situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengetahui cara bayar pajak SPT online
Baca Juga:Transfer Bank Gratis 2024 Disini Aja!
Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak SPT
1. Masuk ke halaman djponline.pajak.go.id.
2. Lanjutkan mengisi NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Pilih menu e-Billing System
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Lalu kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
6. Pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu kamu ubah hanya pada kolom : Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah menyelesaikan pengisian, klik Simpan.
8. Lanjutkan klik cetak kode billing.
9. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM dan paling cepat bisa menggunakan aplikasi SpeedCash karena paling simple dan direkomendasikan banyak orang.
Bayar Pajak SPT Tahunan / Bulanan Makin Mudah Via Aplikasi
Cara Bayar Pajak SPT Via Aplikasi :
Inilah cara paling mudah untuk membayar pajak SPT bulanan ataupun tahunan yang bisa kamu praktekkan
1. Buka aplikasi SpeedCash, jika belum punya kamu bisa download SpeedCash di playstore ataupun ios
2. Jika sudah download, lanjutkan dengan mendaftar akun dulu menggunakan no HP aktif ya!
3. Setelah mendaftar akun di SpeedCash kamu akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan ke SMS ataupun WA
4. Nah, setelah berhasil mendaftar kamu bisa melanjutkan dengan memilih menu PAJAK SPT
5. Lanjutkan dengan mengisi KODE BILLING yang sudah kamu dapatkan dari DJP Online.
6. Jika kode sudah benar, akan muncul total tagihan yang bisa kamu bayar (total tagihan ini kamu pastikan sudah dengan tagihan pada billing dari DJP ya)
7. Jika sudah kamu bisa klik LANJUTKAN untuk membayar tagihan
8. Setelah itu kamu akan mendapatkan bukti bayar tagihan dan harap simpan baik-baik bukti bayar tagihan tersebut.
Pajak SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Ini adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak mereka kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Setiap tahun, wajib pajak diharuskan untuk mengisi dan menyampaikan SPT kepada otoritas pajak sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.
SPT mencakup informasi mengenai pendapatan bruto, pengeluaran yang dapat dikurangkan, kewajiban pajak, serta rincian lainnya yang relevan. Data yang terdapat dalam SPT akan digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.
Baca Juga:Cara Top Up Saldo Driver Online
Penting untuk melaporkan informasi dengan akurat dan tepat waktu agar proses perpajakan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wajib pajak biasanya memiliki batas waktu tertentu untuk menyampaikan SPT, dan penundaan dapat dikenai sanksi atau denda.
Apa Itu Pajak SPT Bulanan ?
SPT bulanan adalah Surat Pemberitahuan Pajak yang harus diisi dan disampaikan oleh wajib pajak setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. SPT bulanan digunakan untuk melaporkan transaksi perpajakan yang terjadi selama satu bulan tertentu.
Dalam SPT bulanan, wajib pajak biasanya melaporkan informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak mereka selama periode bulan tersebut. Beberapa jenis pajak yang sering dilaporkan secara bulanan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 21, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Wajib pajak perusahaan atau individu yang memenuhi kriteria tertentu mungkin diharuskan untuk mengajukan SPT bulanan sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka. Proses pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara teratur dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Lalu Apa Itu SPT Tahunan ?
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) adalah dokumen yang harus diisi dan disampaikan oleh wajib pajak setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan seluruh transaksi keuangan dan informasi perpajakan yang terjadi selama satu tahun pajak.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pendapatan, pengeluaran, harta, kewajiban pajak, serta informasi lainnya yang relevan. Jenis SPT Tahunan yang umum diisi oleh wajib pajak antara lain SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Baca Juga:Cara Bayar Denda Tilang
Penting untuk mengisi SPT Tahunan dengan teliti dan akurat, karena informasi yang terdapat di dalamnya akan digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak biasanya memiliki batas waktu tertentu untuk mengajukan SPT Tahunan, dan keterlambatan dapat dikenai sanksi atau denda.
Bayar Pajak SPT Online Via DJP Online
Sebelumnya, untuk mulai menggunakan sistem pembayaran pajak online, Anda perlu mengakses DJP Billing SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id ). Namun, sejak 1 Januari 2020, sistem ini tidak lagi berfungsi sebagai bentuk integrasi sistem faktur dan deklarasi elektronik ke dalam satu tautan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.
Selain itu, kode pembayaran independen Layanan pembangkitan melalui aplikasi pembayaran DJP akan disediakan pada menu e-pembayaran DJP Online. Selain membuat kode pembayaran melalui DJP Online, Anda juga dapat melakukannya melalui ASP, situs portal penerimaan negara, penagihan bank atau kantor pos, atau melalui agen DJP.
Namun, untuk menggunakan aplikasi, Anda harus mendatangi kantor pajak terlebih dahulu untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk menerima e-FIN masih harus dilakukan secara manual karena belum bisa dilakukan secara online.
Cara Membuat Kode EFin Pajak Online
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, silakan minta di kantor tempat Anda bekerja.
2. Isi formulir pembuatan e-FIN di loket yang disediakan untuk keperluan tersebut.
3. Lalu, aktifkan e -SIRIP -SIRIP -AKHIR. BERAKHIR dengan tautan yang dikirim ke alamat email Anda. Nomor e-FIN nantinya akan berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara Buat Akun DJP Online
1. Masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui aplikasi browser Anda dan pilih menu “Daftar”.
2. Isi data menggunakan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda i memiliki.
3. Pastikan juga kode e-FIN Anda diaktifkan di loket KPP.
4. Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai yang tersedia. Jika sudah, klik Verifikasi.
5. Setelah semuanya selesai, masuk ke akun Anda dan tulis email, nomor ponsel aktif, dan kode keamanan Anda. Anda akan diminta membuat password yang akan digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah Anda selesai membuat sandi.
6. Periksa email yang Anda simpan. Klik link yang dikirimkan DJP Online untuk mengaktifkan akun Anda. Anda akan menerima pemberitahuan aktivasi akun berhasil. Klik OK untuk mengakses menu login.
7. Langkah selanjutnya adalah login akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika Anda berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.Anda dapat menggunakan akun DJP Online Anda untuk melaporkan SPT tahunan (e-Filing) dan melaporkan pajak (e-Billing).
Bayar Pajak SPT Online Via DJP Online
1. Login ke djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Kemudian pilih menu Sistem Faktur secara elektronik. Pilih menu Isi SSE.
4. Anda kemudian akan menerima formulir Surat Permohonan Elektronik (ESS) yang perlu Anda isi.
5. Data formulir data akan diisi. otomatis. Yang perlu Anda edit hanyalah kolom Jenis Pajak, Jenis Pengajuan, Masa Pajak, Tahun Pajak, Keterangan Pajak Dibayar, dan Jumlah Dibayar.
6. Setelah diisi, klik Klik Simpan.
7. Klik opsi Kode Faktur.
8. Klik Cetak Kode Faktur.
9. Setelah menerima kode faktur, Bayar pajak secara online melalui bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Anda juga dapat menggunakan Internet Banking jika menggunakan fitur ini.
Alamat Kantor Pusat DJP
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Alamat: Kav. 40-42, Jl. Gatot Subroto No.7 7, RT.7/RW.1, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
- Telepon: 021-5250208
- Jam buka: Senin-Jumat: 08.00-17.00
Apakah Membayar Pajak SPT Di SpeedCash Aman ?
Ya! Tentu saja, dengan aplikasi SpeedCash kamu bisa bayar SPT online realtime 24 jam cukup via aplikasi dan tanpa perlu khawatir, karena SpeedCash sudah terlisensi resmi bank indonesia sehingga sudah direkomendasikan untuk digunakan membayar pajak SPT baik untuk tahunan maupun bulanan loh!
Ternyata SpeedCash tidak hanya bisa digunakan untuk membayar denda tilang saja, namun juga bisa digunakan untuk cek tagihan listrik, beli tiket kereta api promo, tiket pesawat termurah.
Daripada Telat Bayar Pajak, Lebih Baik Sekarang Aja + Dapat Diskon Lagi!