Bayar Denda Tilang Online Makin Mudah Via Aplikasi SpeedCash

bayar denda tilang online

Ternyata Ini Cara Bayar Denda Tilang Online Lewat Aplikasi Resmi SpeedCash

Denda tilang adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas dan menerima surat tilang dari pihak berwenang, seperti polisi lalu lintas yang wajib dibayar. Denda ini merupakan bentuk hukuman yang bertujuan untuk memberikan efek jera, mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Besarnya denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Setiap pelanggaran memiliki ketentuan denda yang telah ditetapkan oleh peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku di suatu wilayah. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenai denda tilang meliputi melanggar batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Baca Juga:Transfer Antar Bank Gratis ? Disini Aja!

Pembayaran denda tilang biasanya dilakukan di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan, seperti kantor polisi, kantor Satlantas (Satuan Lalu Lintas), atau Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Mekanisme pembayaran dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Penting untuk membayar denda tilang sesuai dengan petunjuk yang tertera pada surat tilang untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut.

Praktis Bayar Tilang Online Disini Aja


Download SpeedCash Bayar Tilang Online Jadi Lebih Gampang Via SpeedCash

Proses Pembayaran Denda Tilang

Proses pembayaran denda tilang dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah atau negara tertentu. Namun, umumnya, ada beberapa langkah umum yang harus diikuti untuk membayar denda tilang:

Terima Tilang:

Pastikan Anda menerima dan membaca surat tilang dengan cermat. Surat tilang biasanya berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, besarnya denda, serta petunjuk tentang cara pembayaran.

Periksa Informasi Pembayaran:

Pastikan Anda mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan dan tenggat waktu pembayarannya. Informasi ini biasanya tercantum dalam surat tilang.

Kunjungi Loket Pembayaran:

Banyak pihak penegak hukum menyediakan loket pembayaran di kantor polisi, kantor Satlantas, atau kantor Samsat. Anda bisa datang langsung ke loket tersebut untuk membayar denda tilang.

Gunakan Metode Pembayaran yang Diterima:

Pastikan Anda membawa uang tunai atau menggunakan metode pembayaran yang diterima di loket pembayaran tersebut. Beberapa tempat mungkin menerima pembayaran dengan kartu kredit atau debit.

Pembayaran Online (Jika Tersedia):

Beberapa wilayah mungkin menyediakan sistem pembayaran online untuk denda tilang. Anda bisa menggunakan layanan tersebut jika tersedia dan mengikuti petunjuk pembayaran online yang disediakan

Konsultasikan dengan Petugas:

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ketidakjelasan terkait denda tilang, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas polisi atau pihak berwenang setempat.

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku di wilayah Anda, karena aturan pembayaran denda tilang dapat berbeda-beda. Jangan lupa membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Cara Transfer Saldo Dari Gopay Ke Dana

Cara Bayar Denda Tilang Online (E-Tilang) Di Aplikasi :

1. Download aplikasi E-tilang SpeedCash di PLAYSTORE ataupun di IOS

2. Daftar menggunakan no HP aktif dan email aktif

3. Jika sudah mendaftar, pastikan kamu menerima kode OTP yang dikirim via WA ataupun SMS

4. Isi Saldo aplikasi e-tilang SpeedCash dulu agar kamu bisa langsung membayar tagihan denda tilangmu.

5. Masukkan kode billing e-tilang yang kamu terima melalui menu e-tilang

6. Jika sudah benar, lalu akan muncul total tagihan e-tilang yang harus kamu bayarkan

7. Simpan bukti pembayaran e-tilang yang kamu dapatkan di aplikasi SpeedCash

Banyak orang yang panik setelah kena tilang di jalan raya, rata-rata mereka kebingungan bagaimana cara bayar denda tilang, bisa saja hal ini dikarenakan mereka tidak punya waktu banyak untuk mengurus hal ini, namun sekarang tidak perlu repot lagi karena sekarang sudah ada cara mudah dan praktis untuk bayar e-tilang via aplikasi SpeedCash

Besaran Biaya Denda Tilang Yang Berlaku Di Indonesia

Biaya denda tilang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, biaya denda tilang dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Berikut Daftar Biaya Denda Tilang

Jenis Pelanggaran Denda Pokok
Denda Tambahan
Tidak memiliki SIM Rp 1 juta - Rp 3 juta
Rp 250 ribu - Rp 750 ribu
Tidak memiliki STNK Rp 500 ribu - Rp 1 juta
Rp 125 ribu - Rp 250 ribu
Tidak memasang plat nomor Rp 500 ribu - Rp 1 juta
Rp 125 ribu - Rp 250 ribu
Melanggar rambu lalu lintas Rp 250 ribu - Rp 500 ribu
Rp 62.500 - Rp 125.000
Melanggar batas kecepatan Rp 250 ribu - Rp 500 ribu
Rp 62.500 - Rp 125.000
Mengemudikan kendaraan tanpa spion Rp 250 ribu - Rp 500 ribu
Rp 62.500 - Rp 125.000
Mengemudikan kendaraan tanpa lampu Rp 250 ribu - Rp 500 ribu
Rp 62.500 - Rp 125.000
Mengemudikan kendaraan dlm pengaruh alkohol Rp 1 juta - Rp 3 juta
Rp 250 ribu - Rp 750 ribu
Mengemudikan kendaraan yang tidak laik jalan Rp 250 ribu - Rp 500 ribu
Rp 62.500 - Rp 125.000

Cara Mendapatkan Kode Bayar E-Tilang

Begini cara memperoleh kode bayar tilang slip biru bagi pelanggar

  • 1.Bagi pelanggar slip tilang berwarna biru, dapat mengunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor catatan tiket.
  • 2.BSetelah muncul halaman permintaan tiket, akan muncul petunjuk pembayaran berupa kode pembayaran dan informasi saluran lokasi.

Langkah Selnjutnya Setelah Membayar Denda Tilang

Setelah pembayaran tilang dilakukan, bukti pembayaran dapat diunduh dari website kejaksaan dengan memasukkan nomor surat denda tilang. Pengguna dapat membawa dokumen pembayaran dan catatan surat tilang ke Polisi Lalu Lintas untuk mengambil dokumen SIM atau STNK yang disita Polisi Lalu Lintas.

Undang-Undang Tilang Jalan Raya

Undang-undang yang mengatur tilang di jalan raya di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan terkait tilang dan pelanggaran lalu lintas dapat ditemukan dalam UU LLAJ tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan tilang di jalan raya:

  • 1.Pasal 287: Pelanggaran Lalu Lintas:

    Pasal ini menjelaskan tentang berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan memberikan dasar hukum untuk penindakan tilang oleh pihak berwenang, termasuk Kepolisian.

  • 2.Pasal 288: Tindakan Kepolisian:

    Pasal ini memberikan wewenang kepada petugas kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk memberikan tilang, menahan kendaraan, atau melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.

  • 3.Pasal 293: Tindakan Pengendalian dan Pemidanaan:

    Pasal ini menjelaskan tentang tindakan pengendalian dan pemidanaan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penerbitan tilang.

  • 4.Pasal 294: Denda Administratif:

    Pasal ini menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dikenai denda administratif, yang dapat dibayar di tempat kejadian atau dalam waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • 5.Pasal 295: Penghapusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor:

    Pasal ini mengatur tentang penghapusan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai tindakan pengendalian dan pemidanaan.

  • 6.Pasal 296: Penahanan Kendaraan Bermotor:

    Pasal ini memberikan wewenang kepada petugas kepolisian untuk menahan kendaraan bermotor sebagai tindakan pengendalian dan pemidanaan terhadap pelanggaran tertentu.

  • 7.Pasal 297: Pembayaran Denda dan Penghapusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor:

    Pasal ini mengatur tentang prosedur pembayaran denda dan penghapusan tanda nomor kendaraan bermotor.

Penting untuk membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara menyeluruh untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai tilang di jalan raya. Pemerintah dan kepolisian juga dapat mengeluarkan regulasi atau kebijakan tambahan terkait pelanggaran lalu lintas dan tilang.

Nah, itu tadi informasi mengenai bayar denda tilang online melalui aplikasi resmi e-tilang by SpeedCash, untuk cara mengisi saldo aplikasi SpeedCash juga sangat mudah sekali kamu bisa mengisi saldo SpeedCash melalui transfer virtual account bank, ataupun mengisi lewat indomaret dan alfamaret.


Dengan kemampuan untuk membayar denda secara elektronik, pengguna tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mengurangi kerumitan yang terkadang terkait dengan proses administratif. Selain itu, keberlanjutan implementasi sistem pembayaran tilang online mencerminkan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di sektor hukum.

Hal ini juga dapat menjadi momentum untuk terus mengedepankan inovasi dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan efisien. Dengan semakin berkembangnya teknologi, proses-proses online ini diharapkan dapat terus mempermudah dan mempercepat berbagai transaksi yang berkaitan dengan hukum, memberikan kontribusi positif terhadap kenyamanan masyarakat.

Jika kamu mencoba untuk bayar denda tilang online via SpeedCash kamu akan mendapatkan beragam kelebihan karena tidak hanya bisa digunakan untuk membayar denda tilang saja, namun juga bisa digunakan untuk cek tagihan listrik,beli tiket kereta api promo, tiket pesawat termurah.

Tunggu apalagi Bayar Denda Tilangmu Via Aplikasi Lebih Cepat