
Pakai SpeedCash Bayar SIM Online Lebih Mudah


Buat yang sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kewajiban setiap lima tahun sekali guna mengurus perpanjangan SIM. Namun tidak sedikit yang lupa untuk perpanjangan SIM karena terlalu sibuk dengan rutinitas hingga lupa dengan masa berlaku SIM yang sudah mendekati masa berlakunya. Namun sekarang tidak perlu lagi bingung karena ada cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk bayar SIM online cukup dari HP jadi tidak perlu lagi repot antri.
Bayar SIM online baik untuk perpanjangan serta pembuatan / penerbitan SIM baru di SpeedCash tentunya memudahkan kamu untuk menghemat waktu, karena kamu bisa menyelesaikan pembayaran hanya dalam hitungan detik dan tidak memerlukan tenaga ekstra untuk keluar rumah. Selain itu, kamu bisa menggunakan SpeedCash untuk cek pajak kendaraan online, hingga bayar PBB online cukup dari HP.
Jadi, tunggu apalagi ? Yuk, segera lakukan pembayaran tagihan perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui SpeedCash selain mudah, praktis kamu juga pasti akan mendapatkan poin yang bisa kamu kumpulkan dan dapat digunakan untuk bayar tagihan bulanan ataupun beli pulsa juga bisa.
Cara Bayar SIM Online Untuk Perpanjangan / Buat SIM Baru:
1. Buka aplikasi SpeedCash
2. Jika belum punya, silahkan Download di PlayStore / Appstore
3. Pilih layanan Pemerintah
4. Pilih Layanan MPN
5. Masukkan Kode Billing yang sudah didapatkan sebelumnya
6. Jika data sudah sesuai, klik Bayar Sekarang
7. Jika pembayaran sukses, akan ada notifikasi di aplikasi
Sekilas Tentang SIM (surat izin mengemudi) Yang Berlaku Di Indonesia
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan oleh Polisi kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, memahami peraturan lalu lintas, dan memiliki kemampuan mengemudi dengan baik. Surat Izin Mengemudi, atau SIM, diatur oleh dua undang-undang: UU No.2 Tahun 2002, dengan Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44/1993, dengan Pasal 216.
Surat Izin Mengemudi (SIM) berfungsi untuk mengidentifikasi dan menjaga identitas seseorang, berfungsi sebagai bukti, membantu dalam upaya paksa, dan menawarkan layanan kepada masyarakat. Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah tersebut harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Jenis SIM Dan Masa Berlakunya
Menurut Bab 2 Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM perseorangan terdiri dari:
No | Jenis SIM | Keterangan |
---|---|---|
1. | SIM A | Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengendarai mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat maksimum 3.500 kg. |
2. | SIM B 1 | Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengendarai mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat maksimum lebih dari 3.500 kg. |
3. | SIM B 2 | Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. |
4. | SIM C | Surat Izin Mengemudi C diberikan untuk izin mengemudikan Sepeda Motor. |
5. | SIM D | Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. |
6. | SIM Internasional | surat izin mengemudi yang berlaku di negara lain selain negara yang menerbitkannya |
Biaya Perpanjangan SIM Yang Berlaku Saat Ini
Sebelum membayar perpanjangan SIM, ada baiknya kamu juga harus tau besar tarif biaya perpanjangan SIM yang berlaku saat ini.
SIM A: Rp 80.000 | SIM B I: Rp 80.000 | SIM B II: Rp 80.000 |
SIM C: Rp 75.000 | SIM C I: Rp 75.000 | SIM C II: Rp 75.000 |
SIM D: Rp 30.000 | SIM D I: Rp 30.000 | SIM Internasional: Rp 225.000 |
Catatan :
Terdapat biaya tambahan yang wajib kamu bayarkan juga selain dari besar biaya perpanjangan SIM diatas, yaitu biaya asuransi sebesar 30.000 dan juga biaya surat keterangan sehat ( uji klinik pengemudi SKUKP) sebesar 50.000 untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum
F.A.Q Tentang Bayar SIM Online Di SpeedCash
T : Apakah Bisa Bayar SIM Menggunakan SpeedCash Di Hari Sabtu & Minggu
J : Dengan SpeedCash, sistem pembayaran dapat digunakan kapan saja dimana saja selama 24 jam.
T : Apa Saja Syarat Untuk Bayar Perpanjangan SIM Online
J : Beberapa hal berikut wajib untuk kamu penuhi untuk perpanjangan masa aktif SIM lewat online seperti : KTP (untuk WNI) atau Dokumen Keimgrasian (untuk WNA), SIM lama yang masih berlaku, Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, dan surat kesehatan , serta kamu wajib melampirkan rekening bank untuk mempermudah pengembalian dana pada bank yang sudah ditunjuk.
T : Jika tidak bisa hadir saat pengambilan SIM baru, apakah boleh di wakilkan ?
J : Boleh diwakilan untuk pengambilan SIM, namun jika diwakilan oleh anggota keluarga maka anggota keluarga wajib membawa KK dan KTP asli, tetapi jika di ambilkan orang lain maka harus melampirkan surat kuasa pengambilan SIM.
T : Apa saja keuntungan membayar perpanjangan SIM lewat SpeedCash ?
J : Selain cepat, mudah dan tentunya tidak perlu antri, pembayaran melalui SpeedCash memungkinkan kamu untuk mencetak bukti pembayaran SIM untuk dibawa saat pengambilan SIM, mekanisme pembayaran SIM online di SpeedCash sudah terintegrasi sehingga pembayaran SIM langsung tercatat dan kamu semakin mudah untuk mengambil SIM yang baru.
T : Saya belum menerima notifikasi bahwa transaksi sudah berhasil, apa yang saya lakukan ?
J : Jika kendala tersebut kamu alami, kamu bisa langsung menghubungi SpeedCash melalui live chat yang tersedia di aplikasi.
Dengan kemajuan teknologi saat ini maka sudah tidak ada alasan lagi untuk lupa memperpanjang SIM, karena dengan hadirnya SpeedCash disini kami mempunyai tujuan untuk mempermudah masyarakat untuk bayar SIM online cukup dari HP dan bisa dibayarkan 24 jam.
Ga Perlu Antri, Bayar SIM Online Pakai SpeedCash

